SURVEIOR RUMAH SAKIT STARKES
( STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT KEMENTRIAN KESEHATAN )
Oleh Dr Suprapto, SPd,SKp,MM, FISQua
Terdapat dua kategori surveior yaitu surveior manajemen rumah sakit dan surveior pelayanan berpusat pada pasien dengan pembagian bab sebagai berikut:
a. Surveior Manajemen Rumah Sakit
1) Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS);
2) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK);
3) Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS);
4) Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK);
5) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI);
6) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP);
7) Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK); dan
8) Program Nasional (Prognas).
b. Surveior Pelayanan Berpusat Pada Pasien /Patient Centre Care
(PCC)
1) Akses dan Kontiunitas Pelayanan (AKP);
2) Hak Pasien dan Keluarga (HPK);
3) Pengkajian Pasien (PP);
4) Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP);
5) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB);
6) Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO);
7) Komunikasi dan Edukasi (KE); dan
8) Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
B. Kualifikasi Surveior
Untuk menjamin pelaksanaan akreditasi yang berkualitas dan memiliki daya ungkit bagi peningkatan mutu rumah sakit maka penetapan
surveior harus dilakukan secara selektif dan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. Adapun kriteria surveior:
1. Kriteria Umum
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia > minimal 35 tahun;
c. Berbadan sehat sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai surveior akreditasi;
d. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik; dan
e. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.
2. Kriteria Professional Kualifikasi Profesional
Surveior rumah sakit harus memiliki latar belakang pengalaman bekerja di rumah sakit, mengikuti pelatihan sebagai surveior akreditasi rumah sakit, dan memiliki pendidikan:
a. Dokter Spesialis;
b. Dokter/Dokter Gigi dengan S2 bidang Kesehatan yang relevan; atau
c. Perawat dengan kualifikasi Ners dan/atau S2 bidang kesehatan yang relevan;
Apabila dibutuhkan tenaga kesehatan lain dengan keahlian khusus seperti Apoteker, Ahli Gizi, dan beberapa jenis tenaga kesehatan lain dapat menjadi surveior dengan mempertimbangkan kemampuan untuk mampu mengampuh standar akreditasi tertentu sesuai kebutuhan dalam melaksanakan survei akreditasi rumah sakit.
Lembaga indepeden penyelenggara akreditasi dapat menetapkan surveior pembimbing dalam rangka persiapan dan/atau pendampingan yang berbeda dengan surveior pelaksana survei. Pembimbing ini merupakan surveior akreditasi yang sudah berpengalaman dan/atau kompeten untuk memberikan bimbingan kepada rumah sakit.
3. Dalam pemilihan surveior, lembaga independen penyelenggara akreditasi tidak dapat menugaskan surveior yang memiliki potensi conflict of interest dengan rumah sakit yang akan di survei dengan kriteria:
a. Surveior pernah bekerja dan/atau pernah menjadi bagian dari unsur organisasi di rumah sakit tersebut;
b. Surveior mempunyai hubungan saudara/keluarga dengan direksi rumah sakit;
c. Surveior pernah melakukan survei akreditasi pada siklus sebelumnya;
d. Surveior pernah melakukan bimbingan di rumah sakit secara mandiri;
e. Pernah terjadi konflik antara surveior dengan rumah sakit; dan
f. Potensi conflict of interest lain dengan rumah sakit yang di survei.
Sumber ; Kep Dirjen / 1130/ 2022